Legalitas perusahaan

Merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.

Aspek Legalitas Perusahaan

  • Izin Usaha: Keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep.- 545/KM.13/ 1990, tanggal 26 Oktober 1990.
  • Akta Pendirian Perusahaan Tanggal 30 Juli 1990 Nomor: 51, yang dibuat dihadapan Mohamad Ali, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman RI tanggal 18 September 1990 Nomor: C2-5692.HT.01.01.TH’90 serta telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 2 November 1990 Nomor 88, Tambahan Nomor 4489.
  • Perubahan Anggaran Dasar Terakhir diubah dengan Akta Tanggal 07 Mei 2026 Nomor 09, yang dibuat dihadapan Zun Nur Ain Fauzia, SH, MKn, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum RI dengan Surat Tanggal 18 Mei 2026 Nomor AHU-AH.01.03-0141220 serta telah didaftarkan dalam Daftar perseroan tanggal 18 Mei 2026 Nomor AHU-0107086.AH.01.11.TAHUN 2026.
  • Susunan Pengurus Terakhir sebagaimana termuat dalam Akta Tanggal 08 Oktober 2025 Nomor 07, yang dibuat dihadapan Zun Nur Ain Fauzia, SH, MKn, Notaris di Jakarta, dan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum RI sebagaimana tersebut dalam surat tanggal 13 Oktober 2025 Nomor AHU-AH.01.09-0349313.