Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya.
SelengkapnyaAsuransi yang menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung.
SelengkapnyaAsuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda selama dalam pengiriman / diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat, laut atau udara.
SelengkapnyaAsuransi yang memberikan santunan kematian, cacat tetap, cacat sementara, santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan diri Tertanggung atau orang yang dipertanggungkan.
SelengkapnyaAsuransi Uang Asuransi yang menjamin kerugian atas hilangnya uang tertanggung sebagai akibat dari pencurian (dengan kekerasan), perampokan dan lain sebagainya sebagaimana dijamin didalam polis selama baik dalam tempat penyimpanan uang. Selama uang yang dipertanggungkan disimpan di dalam …
SelengkapnyaAsuransi yang menjamin resiko terhadap kebongkaran, pencurian yang disertai tindakan pemaksaan dan pengerusakan.
Selengkapnya