Asuransi Harta Benda

(Fire Insurance/Property All Risk/Industrial All Risk)

 

t

Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam (termasuk banjir, tanah longsor, gempa bumi dan akibat letusan gunung berapi), kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba kecuali oleh hal-hal yang dikecualikan di dalam pengecualian (Exclusion) di dalam polis.

t

Selain itu, disediakan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya. Jaminan yang diberikan oleh polis ini adalah kerugian atas properti yang biasanya dipertanggungan, antara lain rumah tinggal, pabrik, gedung perkantoran, hotel, apartemen, shopping center, dll.

Asuransi yang memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kepentingan yang dipertanggungkan jika selama periode pertanggungan terjadi gempa bumi dengan parameter pemicu yang lebih besar atau sama dengan nilai ambang batas yang tercantum dalam Polis.

Perhitungan besarnya ganti rugi adalah sesuai paket pertanggungan yang tercantum pada Ikhtisar Pertanggungan yang dihitung dengan Rumus Besaran Ganti Rugi.

*syarat dan ketentuan berlaku, Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku dapat di peroleh melalui :
Call center
021-34830348 (hunting)
Atau kantor Operasional terdekat

Asuransi Gempa Bumi Berbasis Index