Asuransi Standar Kebongkaran

t

Asuransi Standar Kebongkaran Indonesia merupakan produk asuransi yang menjamin kehilangan atas obyek pertanggungan sebagai akibat pencurian yang harus disertai dengan pengrusakan atau pemaksaan terhadap bangunan dimana obyek pertanggungan berada atau disimpan, yang dilakukan oleh pencuri ketika memasuki atau keluar dari bangunan serta kerusakan atas obyek pertanggungan sebagai akibat tindakan pencuri ketika melakukan tindakan pencurian tersebut.

RESIKO YANG DIJAMIN

  • kehilangan atas obyek pertanggungan sebagai akibat pencurian yang harus disertai dengan pengrusakan atau pemaksaan terhadap bangunan dimana obyek pertanggungan berada atau disimpan,yang dilakukan oleh pencuri ketika memasuki atau keluar dari bangunan.
  • kerusakan atas obyek pertanggungan sebagai akibat tindakan pencuri ketika melakukan tindakan pencurian tersebut.

RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

  • pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan dan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Pencurian.
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan dan atau kerusakan baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan dan atau kerusakan yang terjadi ketika obyek pertanggungan sedang disewa.
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan dan atau kerusakan atas : “Uang”, medali atau koin,surat-surat berharga,denah-denah, dokumen-dokumen perencanaan dan atausegala macam dokumen,manuskrip,naskah, catatan pembukuan,dan lain-lain sejenisnya.

Asuransi Standar Terorisme dan Sabotase Indonesia

RESIKO YANG DIJAMIN

BAGIAN I – Kerusakan Material

  • Memberikan jaminan terhadap harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung oleh satu atau lebih dari risiko Terorisme, Sabotase, Makar dan pencegahanya.
  • Kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Penjarahan dan atau Sabotase

Dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.

BAGIAN 2 – Ganggaun Usaha

Penanggung setuju bahwa jika selama jangka waktu asuransi usaha yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan dalam Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian I, maka Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk suatu jumlah kerugian yang selanjutnya didefinisikan yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh tersebut dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak dalam hal apapun melebihi harga pertanggungan atau jumlah lain yang disebutkan dalam Endorsemen yang ditandatangani oleh atau atas nama Penanggung.

RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

BAGIAN I – Kerusakan Material

  • Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari.
  • pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis.
  • kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
  • kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung.

Harta Benda Dan Atau Kepentingan Yang Dikecualikan

  • Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin.
  • Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi.
  • kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya.

BAGIAN 2 – Gangguan Usaha

  • Setiap kerugian yang terjadi selama jangka waktu Risiko Sendiri yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan yang harus ditanggung oleh Tertanggung.
  • Kerugian yang disebabkan oleh gangguan pada bisnis yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh.
  • Tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik;

Asuransi Home Pro

RESIKO YANG DIJAMIN

Memberikan penggantian atas kerugian kerusakan harta benda, cedera badan, kematian dan tuntutan hukum pihak ketiga yang diatur dalam ketentuan Polis

RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

Pengecualian Umum

  • Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
  • Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya akibat Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan.

Pengecualian Khusus Bagian I : Kebakaran

  • Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
  • Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :
    Asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai.

RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

Pengecualian Khusus Bagian II : Kebongkaran

  • Polis ini tidak menjamin dalam hal kehilangan atau kerusakan
    Yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Tertanggung atau keluarga Tertanggung.
  • Sepeda motor, mobil, trailer dan perlengkapannya, barang barang dari gelas, piring kaca, kaca berwarna, barang barang dekorasi dari gelas lainnya.

Pengecualian Khusus Bagian III : Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga

  • Polis ini tidak menjamin tanggung jawab hukum yang timbul dari Kerugian dalam bentuk apapun yang diderita anggota keluarga atau orang yang tinggal bersama Tertanggung atau karyawan atau orang yang saat terjadinya peristiwa kecelakaan sedang bekerja dan bertugas pada Tertanggung.
  • Kerusakan / kerugian harta benda milik pihak lain dibawah pengawasan dan kekuasaan Tertanggung atau anggota keluarga atau oarang tinggal bersama Tertanggung atau karyawan atau orang yang saat terjadinya peristiwa kecelakaan sedang bekerja dan bertugas pada Tertanggung.

Pengecualian Khusus Bagian IV : Kecelakaan Diri

  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung

Asuransi SMEs Pro

RESIKO YANG DIJAMIN

Memberikan penggantian atas kerugian kerusakan harta benda, cedera badan, kematian dan tuntutan hukum pihak ketiga yang diatur dalam ketentuan Polis

RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

Pengecualian Umum

  • Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
  • Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya akibat Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan.

Pengecualian Khusus Bagian I : Kebakaran

  • Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
  • Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :
    Asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai.

RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

Pengecualian Khusus Bagian II : Kebongkaran

  • Polis ini tidak menjamin dalam hal kehilangan atau kerusakan
    Yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Tertanggung atau keluarga Tertanggung.
  • Sepeda motor, mobil, trailer dan perlengkapannya, barang barang dari gelas, piring kaca, kaca berwarna, barang barang dekorasi dari gelas lainnya.

Pengecualian Khusus Bagian III : Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga

  • Polis ini tidak menjamin tanggung jawab hukum yang timbul dari Kerugian dalam bentuk apapun yang diderita anggota keluarga atau orang yang tinggal bersama Tertanggung atau karyawan atau orang yang saat terjadinya peristiwa kecelakaan sedang bekerja dan bertugas pada Tertanggung.
  • Kerusakan / kerugian harta benda milik pihak lain dibawah pengawasan dan kekuasaan Tertanggung atau anggota keluarga atau oarang tinggal bersama Tertanggung atau karyawan atau orang yang saat terjadinya peristiwa kecelakaan sedang bekerja dan bertugas pada Tertanggung.

Pengecualian Khusus Bagian IV : Gangguan Usaha

  • Kerusakan harta benda akibat kebakaran dan/atau bencana alam yang tidak menyebabkan terhentinya kegiatan usaha.
  • Kerusakan dan/atau kehilangan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan operasional yang tidak menyebabkan terhentinya kegiatan usaha.
  • Usaha yang dilakukan termasuk dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Asuransi Family Pro

RESIKO YANG DIJAMIN

  • Kematian
  • Cacat Tetap
  • Biaya Perawatan atau Pengobatan
  • Santunan Biaya Rawat Inap
  • Santunan Uang Duka
  • Bantuan Ambulans
  • Bantuan pemulangan jenazah dari luar negeri
  • Bantuan pengurusan dokumen

RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung:
    • turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu,
    • bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air.
  • Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan:
    Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Penanggung dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam ayat.

Asuransi Edu PRO

RESIKO YANG DIJAMIN

  • Kematian
  • Cacat Tetap
  • Biaya Perawatan atau Pengobatan
  • Santunan Biaya Rawat Inap
  • Santunan Uang Duka
  • Bantuan Ambulans
  • Bantuan pemulangan jenazah dari luar negeri
  • Bantuan pengurusan dokumen

KETENTUAN ASURANSI Edu PRO

  • Peserta merupakan Pelajar atau Mahasiswa/i dari institusi pendidikan resmi yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
  • Usia minimum kepesertaan dalam Paket Asurasi EduPro adalah 4 (empat) tahun pada saat Peserta terdaftar pertama kali dalam program ini.
  • Semua manfaat utama asuransi dapat diperoleh peserta / ahli waris manakala Peserta mengalami kerugian akibat kecelakaan, kecuali untuk Santunan biaya rawat inap yang diakibatkan oleh peristiwa non kecelakaan.
  • Dalam setiap pengajuan klaim asuransi, Formulir klaim diisi oleh peserta asuransi maupun Pejabat terkait dari Institusi Pendidikan dan diketahui oleh Kepala/ Direktur/Pimpinan tertinggi Institusi Pendidikan atau Pejabat yang diberikan kuasa untuk melakukannya.
  • Batas waktu pengajuan klaim maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kejadian.
  • Ketentuan lain mengacu kepada Polis Asuransi Kecelakaan Diri Edu Pro

RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

  • Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru hara, pemogokan dan tawuran (Perkelahian).
  • Perawatan medis sebagai akibat dari pengaruh alkohol, narkotik, obat bius maupun obat – obatan psikotropika.
  • Turut serta dalam perlombaan atau kegiatan olah raga professional
  • Kerugian akibat langsung maupun tidak langsung sebagai dampak penyakit yang telah di derita sebelum tergabung dalam Paket Asuransi EduPro .
  • Pengecualian lain sebagaimana tertuang dalam Polis Asuransi Kecelakaan EduPro.

Asuransi Fin PRO

t

Memberikan proteksi kepada kreditur atas kegagalan pembayaran kredit debitur karena debitur meninggal dunia, cacat dan terkena pemutusan hubungan kerja

RESIKO YANG DIJAMIN

  • Menjamin risiko kerugian yang dialami Tertangung, disebabkan Debitur gagal bayar atas kewajiban pinjaman/kredit, dikarenakan Debitur meninggal dunia, cacat tetap atau mengalami pemutusan hubungan kerja

  • Perluasan jaminan : Menjamin risiko kerugian Tertanggung disebabkan Debitur gagal bayar atas kewajiban pinjaman/kedit dikarenakan kerugian usaha

RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

  • Debitur secara sengaja tidak melakukan pembayaran atau melakukan pembiaran atas kewajiban pembayaran cicilan kredit/pinjaman kepada Kreditur.
  • Debitur meninggal dunia sebagai akibat langsung dari :
    • Perang (dengan atau tanpa adanya pernyataan perang), invasi, permusuhan suatu negara dengan negara lainnya, operasi militer dalam bentuk apapun, pemberontakan, revolusi, tindakan terorisme, kerusuhan dan/atau huru hara.
    • Keterlibatan Debitur dalam tindakan melawan hukum dan/atau peraturan yang berlaku di negara di mana tindakan tersebut dilakukan;
  • Debitur mengalami Pemutusan Hubungan Kerja disebabkan oleh :
    • PHK Massal yang terjadi karena Kebijakan (Policy) Pemerintah atau manajemen seperti Peleburan Instansi, Pengurangan Pegawai, manajemen baru, perusahaan tutup atau keadaan memaksa, pailit, dan lain sejenisnya.
    • Pengunduran diri atau berhenti atas keinginan diri sendiri atau pihak lainnya, memasuki usia pensiun, pensiun lebih awal / pensiun muda dan sejenisnya;
  • Pergantian Antar Waktu/ PAW Anggota DPR/DPRD yang masa keikutsertaan sebagai peserta Asuransi kurang dari 12 ( dua belas ) bulan.

  • Debitur mengalami kesulitan keuangan akibat : Kerugian usaha, Kebangkrutan, Kepailitan.

Asuransi Kendaraan Bermotor

t

memberikan jaminan atas kerugian (kerusakan atau kehilangan) Kendaraan Bermotor, yang sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh tabrakan, benturan,terbali, atau terperosok, perbuatan jahat orang lain, Pencurian, Kebakaran

RESIKO YANG DIJAMIN

Memberikan jaminan atas kerugian (kerusakan atau kehilangan) Kendaraan Bermotor, yang sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh tabrakan, benturan,terbali, atau terperosok, perbuatan jahat orang lain, Pencurian, Kebakaran dengan perluasan jaminan : banjir termasuk angin topan, gempa bumi, Tsunami, Huru Hara dan kerusuhan (SRCC), terrorisme dan sabotase, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan penumpang kendaraan niaga,truk, bus dan  sepeda motor), kecelakaan diri penumpang dan tanggung jawab hokum terhadap penumpang.

RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya
    atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum
    terhadap pihak ketiga
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan
    Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak
    langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
    barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam,
    dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh
    Kendaraan Bermotor.
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan
    dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau
    tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang
    langsung maupun tidak langsung disebabkan.
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan
    atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab
    hukum terhadap pihak ketiga.
  • Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum
    terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung
    disebabkan oleh Kendaraan Bermotor.

Asuransi Kebakaran

t

Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.

RESIKO YANG DIJAMIN

Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

  • Kabakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan Pesawat Terbang
  • Asap

RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

Resiko

  • Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari, pencurian , kesengajaan tertanggung, dan pihak lain.
  • Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus

Harta Benda Dan Kepentingan

  • Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri.
  • Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin.

Asuransi Cash In Safe

t

Asuransi Cash In Save adalah Asuransi yang menjamin risiko atas terjadinya risiko kehilangan / kecurian uang selama dalam tempat penyimpanan (Lemari besi/store room/cashier box).
 
Uang adalah Uang Tunai termasuk cek, cek perjalanan, giro, obligasi, perangko, materai dan surat berharga lainnya yang dapat diuangkan dengan segera.
Bank adalah sebuah bank dalam bentuk apapun yang melakukan transaksi perbankan di Indonesia

RESIKO YANG DIJAMIN

Memberikan perlindungan pada Bank dengan memberi penggantian atas terjadinya risiko kehilangan / kecurian uang selama dalam tempat penyimpanan (Lemari besi/store room/cashier box).

RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

  • Kehilangan atau berkurangnya jumlah uang karena kesalahan atau kelalaian, kehilangan secara misterius.
  • Kehilangan uang yang dipercayakan kepada orang lain selain Tertanggung atau pegawai resmi dari Tertanggung.
  • Hilangnya uang di mana Tertanggung atau karyawannya sebagai pelaksana atau pendamping, kecuali kerugian akibat penipuan atau ketidakjujuran dari kas membawa karyawan Tertanggung, terjadi selama dalam perjalanan dan menemukan dalam waktu 48 jam.
  • Kerugian yang terjadi dilokasi pertanggungan, setelah jam kerja, kecuali uang itu dalam keadaan terkunci diruang penyimpanan.
  • Rugi yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, dan kegiatan teroris.
  • Uang dilakukan di bawah kontrak affreightment dan pencurian uang dari kendaraan tanpa pengawasan.
  • Kehilangan uang dari ruang penyimpanan setelah pengguna kunci ruangan menduplikat milik Tertanggung, kecuali ini diperoleh dengan ancaman atau kekerasan.

PENGECUALIAN UMUM

  • Kesalahan sendiri dari Tertanggung, atau penerima dan atau karena maksud jahat dari orang-orang yang bekerja pada Tertanggung termasuk penggelapan yang dilakukan oleh mereka.
  • Kekurangan sendiri, atau karena sifat dan bentuk dari objek yang dipertanggungkan
  • Kerugian akibat susutnya nilai dalam bentuk apapun.

Asuransi Standar Pengiriman Uang Indonesia

t

Menjamin kehilangan atas Uang yang terjadi dalam masa pengiriman yang dilakukan dari satu tempat ke tempat tujuan lain, yang disebabkan oleh tindakan pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap pembawa Uang yang memiliki wewenang untuk membawa Uang.

RESIKO YANG DIJAMIN

  • Kehilangan atas Uang yang terjadi dalam masa pengirimanyang dilakukan dari satu tempat ke tempat tujuan lain, yang disebabkan oleh tindakan pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap pembawa Uang yang memiliki wewenang untuk membawa Uang.
  • Kehilangan, kerusakan atau musnahnya Uang sebagai akibat langsung dari kebakaran yang terjadi dalam masa pengiriman yang dilakukan dari satu tempat ke tempat tujuan lain.

RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

  • Pertanggungan ini tidak menjamin baik secara langsung     maupun tidak langsung.
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan dan atau     kerusakan baik secara langsung maupun tidak langsung     disebabkan atau ditimbulkan oleh serta akibat.

       

    Asuransi Standar Gempa Bumi Berbasis Indeks

    t

    Asuransi Standar Gempa Bumi Berbasis Indeks merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kepentingan yang dipertanggungkan jika selama periode pertanggungan terjadi gempa bumi dengan parameter pemicu yang lebih besar atau sama dengan nilai ambang batas yang tercantum dalam Polis.

    RESIKO YANG DIJAMIN

    Memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kepentingan yang dipertanggungkan jika selama periode pertanggungan terjadi gempa bumi dengan parameter pemicu yang lebih besar atau sama dengan nilai ambang batas yang tercantum dalam Polis

    RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

    Kerusakan harta benda yang diakibatkan oleh gempa bumi dengan parameter pemicu yang kurang dari nilai ambang batas yang tercantum dalam Polis.

    Asuransi Komprehensif Harta Benda / Property All Risks

    t

    Asuransi Komprehensif Harta Benda Indonesia Asuransi/ Property All Risks yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat kebakaran, kerusuhan, huru hara, banjir, badai, dan others meliputi namun tidak terbatas pada risiko/peril.

    RESIKO YANG DIJAMIN

    • KERUSAKAN MATERIALPenanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka waktu asuransi butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar dan selama berada pada lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar tersebut menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja.
    •  GANGGUAN USAHA Penanggung setuju bahwa jika selama jangka waktu asuransi usaha yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan dalam Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak sengaja selain dari yang secara khusus dikecualikan dalam Pengecualian Umum atau Khusus pada Bagian I atau yang dibuatkan endorsemen padanya dan dengan syarat jumlah kerugian atau kerusakan fisik tersebut lebih besar dari risiko sendiri yang diberlakukan pada Bagian I

    RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

    Penanggung tidak menjamin kerugian (termasuk kerugian lanjutan/consequential loss), kerusakan atau tanggung jawab hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang disebabkan atau ditimbulkan oleh :

    • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
    • radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir
    • Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya
    • Gempa bumi, letusan gunung berapi, Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi dan tsunami
    • Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung  atau wakilnya atau pihak lain atas perintah Tertanggung
      penghentian pekerjaan baik seluruhnya atau sebagian.

    Asuransi Gempa Bumi

    t

    Menjamin kerugian  atau kerusakan pada harta  benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung.

    RESIKO YANG DIJAMIN

    Menjamin kerugian  atau kerusakan pada harta  benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh gempa bumi, Letusan Gunung Berapi, Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.

    RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

    • Tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsungagian
    • Tidak menjamin gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis
    • Tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
    • Tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.
    • Tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini.

    Asuransi Kecelakaan Diri

    t

    Memberikan pembayaran santunan meninggal dunia dan cacat, serta penggantian biaya pengobatan Tertanggung akibat kecelakaan yang dijamin dalam polis.

    RESIKO YANG DIJAMIN

    • Jaminan A :  Kematian
    • Jaminan B :  Cacat Tetap
    • Jaminan C :  Biaya Pengobatan

    RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

    • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung :
    • turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu,
    • bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air,
    • dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan.

    Asuransi Kendaraan Bermotor

    t

    memberikan jaminan atas kerugian (kerusakan atau kehilangan) Kendaraan Bermotor.

    RESIKO YANG DIJAMIN

    Memberikan jaminan atas kerugian (kerusakan atau kehilangan) Kendaraan Bermotor, yang sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh tabrakan, benturan,terbali, atau terperosok, perbuatan jahat orang lain, Pencurian, Kebakaran dengan perluasan jaminan : banjir termasuk angin topan, gempa bumi, Tsunami, Huru Hara dan kerusuhan (SRCC), terrorisme dan sabotase, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan penumpang kendaraan niaga,truk, bus dan  sepeda motor), kecelakaan diri penumpang dan tanggung jawab hokum terhadap penumpang.

    RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

    • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atau biaya yang langsung maupun tidak langsung.
    • Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

    Asuransi Proyek Konstruksi

    t

    Menjamin kerugian  proyek yang sedang dalam pembangunan maupun masa pemeliharaan dari berbagai akibat.

    RESIKO YANG DIJAMIN

    Memberikan jaminan kerugian dari proyek yang sedang dalam pembangunan maupun masa pemeliharaan dari berbagai akibat, termasuk kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

    RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

    • kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan

    • penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang

    • reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif

    • tindakan sengaja atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakilnya

    • penghentian pekerjaan baik seluruhnya atau sebagian.

    Asuransi Pengangkutan Barang

    t

    Menjamin kepentingan Tertanggung atas barang yang diangkut, Biaya atau ongkos pengiriman dan keuntungan yang diharapkan terhadap kerusakan atau kerugian yang terjadi sebagai akibat dari musibah atau kecelakaan.

    RESIKO YANG DIJAMIN

    • Kerugian Atas Barang Yang Diangkut Jaminan Satu  Menjamin kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, kecuali terhadap risiko-risiko yang diatur pada pasal 4,5,6,dan 7 Polis. 
    • Jaminan Dua Pertanggungan ini menjamin kerugian di bawah ini, kecuali terhadap risiko-risiko yang diatur  dalam Pasal  4, 5, 6 dan 7  Polis.
    • Kerugian Umum dan biaya penyelamatan yang dihitung dan ditetapkan berdasarkan perjanjian pengangkutan dan atau ketentuan hukum yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan upaya menghindari kerugian oleh sebab apapun kecuali yang diatur dalam pada Pasal 4, 5, 6 dan 7 atau ketentuan lain pada Polis.
    • Pertanggungan ini diperluas dengan pemberian ganti rugi kepada Tertanggung atas bagian kerugian yang menjadi tanggung jawabnya sesuai perjanjian pengangkutan dalam hal terjadi tabrakan kapal dengan kapal dan keduanya bersalah.

    RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

    • Pengecualian Untuk Jaminan  Satu kerugian, kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang  dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung;
    • kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume  yang wajar atau keausan yang wajar;kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau  penyiapan  barang yang  dipertanggungkan.
    • Pengecualian Untuk Jaminan  Dua dan Tiga kerugian, kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang  dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung;
    • kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume  yang wajar atau keausan yang wajar;
    • kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau  penyiapan  barang yang  dipertanggungkan.

    Asuransi Standar Penyimpanan Uang Indonesia

    t

    Asuransi Penyimpanan Uang Indonesia adalah asuransi yang memberikan jaminan penggantian kerugian kepada Tertanggung atas kehilangan uang dari dalam tempat penyimpanan berdasarkan pada syarat dan kondisi polis.

    RESIKO YANG DIJAMIN

    menjamin kehilangan atas Uang dari dalam Tempat Penyimpanan sebagai akibat tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain, termasuk pencurian yang disertai dengan kekerasan/ penodongan atau pengrusakan terhadap Tempat Penyimpanan tersebut.  menjamin kerusakan atas Tempat Penyimpanan sebagai akibat tindakan pencurian atau usaha pencurian yang dilakukan oleh pihak lain.

    RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

    • Kehilangan atau berkurangnya jumlah uang karena salah pencatatan dan atau pembukuan.
    •  Kehilangan yang terjadi sebagai akibat pencurian yang dilakukan oleh :
    • Tertanggung sendiri;
    • Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara  sekandung Tertanggung;
    • Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
    • Orang yang tinggal bersama Tertanggung;
    • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
    • Kerugian atas berkurangnya nilai uang sebagai akibat Inflasi atau dikarenakan cacat atau kerusakan atas mata uang tersebut.

    Asuransi Eazy GoPro

    t

    memberikan penggantian biaya atas kerugian kerusakan harta benda, cedera badan, kematian dan tuntutan hukum pihak ketiga bagi Tertanggung dalam kegiatan perjalanan yang diatur dalam ketentuan Polis.

    RESIKO YANG DIJAMIN

    penggantian biaya atas kerugian kerusakan harta benda, cedera badan, kematian dan tuntutan hukum pihak ketiga bagi Tertanggung dalam kegiatan perjalanan yang diatur dalam ketentuan Polis.

    RESIKO YANG TIDAK DIJAMIN

    Penanggung tidak memberikan penggantian kerugian / santunan kepada Tertanggung atas terhadap tuntutan klaim sebagai berikut :

    • Dihasilkan dari kondisi yang sudah ada seperti yang didefinisikan dalam definisi Umum.
    • Akibat dari kehamilan termasuk melahirkan, operasi caesar, aborsi, keguguran dan komplikasi terkait semua kecuali keguguran karena Kecelakaan.
    • Jika tertanggung bepergian bertentangan dengan saran seorang praktisi medis atau untuk tujuan mendapatkan perawatan medis.