Asuransi Kredit
proteksi yang menjamin pelunasan pinjaman (kredit) jika debitur mengalami kondisi tertentu

Asuransi Payment Protection
Memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial Peserta kepada Tertanggung atas risiko kegagalan Peserta dalam memenuhi kewajibannya kepada Tertanggung.
Manfaat
Risiko yang dijamin di dalam polis ini yaitu memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial Peserta kepada Tertanggung atas risiko kegagalan Peserta dalam memenuhi kewajibannya kepada Tertanggung. Yang dimaksud dengan “risiko kegagalan Peserta dalam memenuhi kewajibannya kepada Tertanggung” adalah risiko yang timbul ketika Peserta dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya oleh Tertanggung sesuai dengan perjanjian Kredit.
Risiko kegagalan Peserta dalam memenuhi kewajibannya kepada Tertanggung antara lain Peserta dinyatakan memiliki kolektibilitas macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, usaha jasa pembiayaan, lembaga keuangan mikro, atau penyedia dana lainnya.
Besar manfaat asuransi sebesar sisa jumlah kewajiban finansial Peserta kepada Tertanggung.
Risiko
Bila tidak terjadi klaim sampai dengan akhir periode pertanggungan maka premi yang dibayarkan tidak ada pengembalian kepada Tertanggung (hilang).
