Asuransi Miscellaneous
Memberikan beragam perlindungan kerugian materiil dan Kerugian finansial.

Fin Pro
Memberikan proteksi kepada kreditur atas kegagalan pembayaran kredit debitur karena debitur meninggal dunia, cacat dan terkena pemutusan hubungan kerja.
Risiko yang dijamin
Menjamin risiko kerugian yang dialami Tertangung, disebabkan Debitur gagal bayar atas kewajiban pinjaman/kredit, dikarenakan Debitur meninggal dunia, cacat tetap atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Perluasan jaminan : Menjamin risiko kerugian Tertanggung disebabkan Debitur gagal bayar atas kewajiban pinjaman/kedit dikarenakan kerugian usaha.
Risiko tidak dijamin
Debitur secara sengaja tidak melakukan pembayaran atau melakukan pembiaran atas kewajiban pembayaran cicilan kredit/pinjaman kepada Kreditur.
Debitur meninggal dunia akibat langung perang dan dalam tindakan melawan hukum.
Debitur mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena PHK masal / Pengunduran diri.
Pergantian Antar Waktu/ PAW Anggota DPR/DPRD yang masa keikutsertaan sebagai peserta Asuransi kurang dari 12 ( dua belas ) bulan.
Debitur mengalami kesulitan keuangan akibat : Kerugian usaha, Kebangkrutan, Kepailitan.
Standar Kebongkaran
Menjamin kehilangan atas obyek pertanggungan sebagai akibat pencurian yang harus disertai dengan pengrusakan atau pemaksaan terhadap bangunan dimana obyek pertanggungan berada atau disimpan, yang dilakukan oleh pencuri ketika memasuki atau keluar dari bangunan serta kerusakan atas obyek pertanggungan sebagai akibat tindakan pencuri ketika melakukan tindakan pencurian tersebut.
Risiko yang dijamin
kehilangan atas obyek pertanggungan sebagai akibat pencurian yang harus disertai dengan pengrusakan atau pemaksaan terhadap bangunan dimana obyek pertanggungan berada atau disimpan,yang dilakukan oleh pencuri ketika memasuki atau keluar dari bangunan.
kerusakan atas obyek pertanggungan sebagai akibat tindakan pencuri ketika melakukan tindakan pencurian tersebut.
Risiko tidak dijamin
Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan dan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Pencurian.
Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan dan atau kerusakan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan dan atau kerusakan yang terjadi ketika obyek pertanggungan sedang disewa.
Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan dan atau kerusakan atas : “Uang”, medali atau koin,surat-surat berharga,denah-denah, dokumen-dokumen perencanaan dan atausegala macam dokumen,manuskrip,naskah, catatan pembukuan,dan lain-lain sejenisnya.
Cash In Safe
Menjamin risiko atas terjadinya risiko kehilangan atau kecurian uang selama dalam tempat penyimpanan. Uang adalah Uang Tunai termasuk cek, cek perjalanan, giro, obligasi, perangko, materai dan surat berharga lainnya yang dapat diuangkan dengan segera. Bank adalah sebuah bank dalam bentuk apapun yang melakukan transaksi perbankan di Indonesia.
Risiko yang dijamin
Memberikan perlindungan pada Bank dengan memberi penggantian atas terjadinya risiko kehilangan / kecurian uang selama dalam tempat penyimpanan (Lemari besi/store room/cashier box).
Pengecualian Umum
Kesalahan sendiri dari Tertanggung, atau penerima dan atau karena maksud jahat dari orang-orang yang bekerja pada Tertanggung termasuk penggelapan yang dilakukan oleh mereka.
Kekurangan sendiri, atau karena sifat dan bentuk dari objek yang dipertanggungkan.
Kerugian akibat susutnya nilai dalam bentuk apapun.
Risiko tidak dijamin
Kehilangan atau berkurangnya jumlah uang karena kesalahan atau kelalaian, kehilangan secara misterius.
Kehilangan uang yang dipercayakan kepada orang lain selain Tertanggung atau pegawai resmi dari Tertanggung.
Hilangnya uang di mana Tertanggung atau karyawannya sebagai pelaksana atau pendamping, kecuali kerugian akibat penipuan atau ketidakjujuran dari kas membawa karyawan Tertanggung, terjadi selama dalam perjalanan dan menemukan dalam waktu 48 jam.
Kerugian yang terjadi dilokasi pertanggungan, setelah jam kerja, kecuali uang itu dalam keadaan terkunci diruang penyimpanan.
Rugi yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, dan kegiatan teroris.
Uang dilakukan di bawah kontrak affreightment dan pencurian uang dari kendaraan tanpa pengawasan.
Kehilangan uang dari ruang penyimpanan setelah pengguna kunci ruangan menduplikat milik Tertanggung, kecuali ini diperoleh dengan ancaman atau kekerasan.
