Legalitas perusahaan
Merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.

Aspek Legalitas Perusahaan
- Izin Usaha: Keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep.- 545/KM.13/ 1990, tanggal 26 Oktober 1990.
- Akta Pendirian Perusahaan Tanggal 30 Juli 1990 Nomor: 51, yang dibuat dihadapan Mohamad Ali, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman RI tanggal 18 September 1990 Nomor: C2-5692.HT.01.01.TH’90 serta telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 2 November 1990 Nomor 88, Tambahan Nomor 4489.
- Perubahan Anggaran Dasar Terakhir diubah dengan Akta Tanggal 18 September 2023 Nomor 17, yang dibuat dihadapan Zun Nur Ain Fauzia, SH, MKn, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Tanggal 20 September 2023 Nomor AHU-AH.01.03-0120725 serta telah didaftarkan dalam Daftar perseroan tanggal 20 September 2023 Nomor AHU-0187651.AH.01.11.TAHUN 2023.
- Susunan Pengurus Terakhir sebagaimana termuat dalam Akta Tanggal 30 Oktober 2024 Nomor 27, yang dibuat dihadapan Zun Nur Ain Fauzia, SH, MKn, Notaris di Jakarta, dan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana tersebut dalam surat tanggal 31 Oktober 2024 Nomor AHU-AH.01.09-0270123.
