Modal Perusahaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1999 bahwa perusahaan asuransi baru harus memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000.000,-

Modal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1999 bahwa perusahaan asuransi baru harus memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000.000,-Dari sejumlah perusahaan asuransi kerugian di Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 93 perusahaan, maka PT. Asuransi Binagriya Upakara termasuk dalam kelompok perusahaan asuransi besar dari sisi permodalan.
Sesuai dengan Akta No. 17 Tanggal 18 September 2023, yang dibuat dihadapan Zun Nur Ain Fauzia, SH, MKn, Notaris di Jakarta.
Modal Dasar : Rp. 150.001.471.250,-
Modal Disetor : Rp. 114.619.866.000,-
